OtoJurnalisme - Salah satu mobil fenomenal, VW beetle atau dikenal dengan nama VW Kodok di Indonesia sempat mengalami sidang pelanggaran hak cipta.
Pihak penggugat anak perempuan Erwin Komenda, menuntut Volkswagen sebesar 5 juta euro atau setara dengan Rp 91,6 miliar rupiah.
Menurut laporan autonews, tuntutan tersebut didasarkan untuk bagian kontribusi ayahnya dalam desain Beetle.
BACA JUGA: Kembaran Honda CB150R Versi China, Minat?
Menurut klaimnya, model Beetle yang dibangun sejak 2014 dan seterusnya masih menampilkan elemen desain ayahnya.
Elemen yang digunakan dalam tiga generasi tersebut menjual lebih dari 22 juta selama lebih dari 70 tahun dalam produksi.
Setelah memeriksa dua gambar dari tahun 1934 yang dibuat oleh Erwin Komenda pengadilan memutuskan untuk menolak klaim hak cipta pada Beetle VW asli.
BACA JUGA: Menanti Janji Toyota Akan Meluncurkan Sepuluh Mobil Listrik Baru Pada 2025, Berapa yang Akan Masuk Indonesia?
Hakim beralasan penggugat tidak dapat membuktikan bahwa ayahnya berpartisipasi dalam gaya model KdF VW, pendahulu Beetle, yang memasuki produksi pada tahun 1938 dan dirancang oleh Ferdinand Porsche.
Erwin Komenda sendiri bekerja dengan Ferdinand Porsche pada 1930-an untuk perusahaan Porsche setelah perang dunia kedua dan meninggal pada tahun 1966 silam.