Otojurnalisme - Untuk antisipasi mudik lebaran 2021, Kementerian Perhubungan segera berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
Kordinasi ini diperlukan untuk menekan dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia, terutama saat musim mudik lebaran nanti.
“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dikutip dari laman resmi Kemenhub.
Menhub mengatakan, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, akan menerapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.
Baca Juga: Melihat Kecanggihan Spion Suzuki XL7
Baca Juga: Hyundai Staria 2021, Kapal Pesiar Darat yang Siap Dipasarkan
Selain itu, Kemenhub juga akan memperketat syarat perjalanan untuk mudik lebaran 2021.
Syarat perjalanan mudik lebaran 2021 yang diperketat
Menhub menjelaskan, tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan. Di antaranya adalah:
Mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19 seperti, GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
Baca Juga: Mengulas Perbedaan Penggerak Roda Depan dan Belakang Pada Kendaraan
Memperketat penerapan protokol kesehatan seperti, memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.
Baca Juga: Sanmori Gunakan Knalpot Bising, Polisi Jaring Puluhan Pemotor di Kawasan BSD