OTOJURNALISME - Kebijakan relaksasi pajak atas penjualan mobil baru di Indonesia melalui PPnBM 0 persen yang berlaku mulai bulan Maret 2021 yang lalu kini sudah berakhir.
Kebijakan yang sudah berjalan selama tiga bulan ini habis masa berlakunya mulai bulan Juni 2021 ini.
PPnBM 0 persen ini berhasil meningkatkan penjualan mobil secara signifikan meskipun pasar cenderung lesu karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Brad Binder Perpanjang Kontrak di KTM MotoGP Hingga 2024
Namun, bukan berarti tidak adanya kebijakan tersebut maka PPnBM tidak ada lagi lho guys.
Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat dalam artikel Diskon PPnBM 0 Persen Sudah Berakhir, Harga Mobil Baru Naik Hari Ini
Pemerintah tetap akan membuat kebijakan lain, yakni PPnBM 50 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021.
Baca Juga: One, Matic Terbaru Bermesin Elektrik dari Piaggio
Artinya selama kebijakan baru ini, harga kendaraan baru yang ada akan mengalami kenaikan dibandingkan sebelumnya dan berlaku selama tiga bulan mendatang.
Bagaimana? Apakah masih tertarik memiliki mobil baru selama masa PPnBM 50 persen ini? Hanya berlaku sampai bulan Agustus 2021 lho!***