OTOJURNALISME - Bagi kamu yang hendak mengurus pergantian nama BPKB atau penerbitan baru, kini sudah ada layanan BPKB online dari kepolisian.
Untuk yang tinggal di wilayah Jabodetabek misalnya, dapat diakses melalui https://bpkb.net.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama Ditlantas dengan Dukcapil, Agen Pemegang Merek (APM) dan lembaga pembiayaan, yang ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah proses perubahan atau balik nama BPKB.
Layanan tidak hanya dapat melayani penerbitan BPKB dan STNK baru, namun kamu juga dapat melakukan cek fisik secara online.
Baca Juga: Tiga Titik Lokasi Kamera ETLE Mulai Pantau Warga Serang
Baca Juga: Biaya Perawatan DFSK Ternyata Cuma Rp144 Ribu Per Bulan
Layanan dan cara cek BPKB secara online di atas tentu akan semakin memudahkan dalam mengurus BPKB dan STNK saat dibutuhkan.
Baca Juga: Harga Honda City Hatchback RS di Indonesia Mulai Rp289 Juta
Baca Juga: Garangnya Tampilan Mini Safety Car Formula E