OTOJURNALISME - Bisa merayakan Idul Fitri 2022 di kampung halaman bersama keluarga meruapakan kebahagian yang sangat dinantikan.
Setelah 2 kali lebaran idul fitri pemerintah melarang mudik, akhirnya lebaran 2022 masyarakat diperbolehkan mduik.
Beragam pilihan transportasi perlu dicermati dengan tepat untuk mengantarkan keluarga bersilahturahmi, salah satunya menggunakan sepeda motor.
Menurut Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky, berkendara bersama keluarga merupakan hal yang menyenangkan, namun perlu diingat beberapa hal untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara baik jarak jauh maupun jarak dekat.
Baca Juga: Vario 160 Ramadhan Ride, Riding Dan Berbagi
“Penting bagi kita sebagai pengendara sepeda motor mentaati peraturan serta bijak dalam kesadaran berkendara, apalagi dengan membawa orang yang dicintai. Berbagai elemen perlu diperhatikan saat perjalanan,” ujar Lucky.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui dan disiapkan oleh para bikers yang ingin berkendara bersama keluarga :
Membawa Barang dan Penumpang
Berkendara menggunakan sepeda motor ditemani anggota keluarga adalah hal yang menyenangkan, namun membutuhkan konsentrasi tinggi bagi pengendara karena adanya kecenderungan ingin melakukan melakukan percakapan ringan atau bersenda gurau dengan pembonceng. Hal ini dapat merusak konsentrasi dan juga keseimbangan.
Baca Juga: Layani Kebutuhan Pemudik 2022, Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di Jalur Mudik Sumatera Jawa dan Bali
Saat berboncengan, alangkah baiknya pembonceng dapat memeluk pengendara atau dapat memegang jaket pengendara untuk menambah keseimbangan saat berkendara. Selain itu, pembonceng perlu mengikuti arah pergerakan pengemudi di depannya.
“Yang utama dalam berkendara membawa penumpang adalah pembonceng juga wajib menggunakan riding gear yang lengkap serta harus bisa menjadi penumpang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi. Selain itu tidak membawa barang bawaan yang berlebihan terutama untuk keleluasaan mengemudi,” ujar Lucky.
Pastikan tidak berkendara lebih dari dua orang dan tidak membawa barang terlalu banyak. Aturan berkendara membawa penumpang berlebihan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106 mengenai aturan berkendara sepeda motor, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 1 orang.
Baca Juga: Memeriahkan Bulan Ramadan, Yamaha Adakan CSR dan Lomba di 20 Titik Masjid Jabodetabek
Sedangkan dalam membawa barang, perlu diperhatikan aturan guna menambah kenyamanan berkendara seperti lebar barang bawaan yang tidak melebihi setang kemudi dan barang ditempatkan di belakang pengendara serta tidak melebihi panjang sepeda motor maupun tinggi bahu pengemudi saat duduk berkendara.
Artikel Terkait
Yamaha STSJ CSR Di 244 Panti Asuhan Di 3 Kota Di Jatim
Tekiro Mechanic Competition 2022, Jadi Kompetisi Mekanik Terbesar Tingkat SMK di Jabodetabek
Memeriahkan Bulan Ramadan, Yamaha Adakan CSR dan Lomba di 20 Titik Masjid Jabodetabek
Layani Kebutuhan Pemudik 2022, Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di Jalur Mudik Sumatera Jawa dan Bali
Vario 160 Ramadhan Ride, Riding Dan Berbagi