OTOJURNALISME - Buat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di masa libur lebaran tidak perlu panik.
Buat yang masa berlaku SIM habis di tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022 Anda tidak perlu membuat SIM baru.
Karena Korlantas Polri memberikan kelonggaran dan bisa diperpanjang setelah lebaran.
Baca Juga: Bale Santai Honda (BSH) Di Jatim Diserbu 600 Pemudik
Perlu diketahui, pelayanan SIM diliburkan sejak tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022.
Karena libur di tanggal tersebut, Korlantas memberikan keringanan untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM.
Baca Juga: Kawal Mudik Lebaran 2022, Wahana Honda Berikan Layanan Terbaik untuk Para Pemudik
Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.***
Artikel Terkait
Daftar Pos Astra Siaga Lebaran 2022 di Sepanjang Jalur Mudik, Ada Banyak Fasilitas dan Layanan
Petugas SPBU di Jababeka dipukul Oleh Dua Orang Tak dikenal Sampai Tersungkur Tak Berdaya
Kawal Mudik Lebaran 2022, Wahana Honda Berikan Layanan Terbaik untuk Para Pemudik
PT EMLI Berangkatkan Ratusan Mekanik Jabodetabek Mudik Gratis 2022 Bersama IPOMI
Bale Santai Honda (BSH) Di Jatim Diserbu 600 Pemudik