Titik Ganjil Genap Jakarta diperluas, Berlaku Mulai 6 Juni 2022, Berikut Jadwal Jam Operasionalnya

- Kamis, 26 Mei 2022 | 15:20 WIB
Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas Jadi 25 Titik, Ini Lokasinya. (Dok. NTMC Polri)
Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas Jadi 25 Titik, Ini Lokasinya. (Dok. NTMC Polri)


OTOJURNALISME - Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas menjadi 25 titik.

Perluasan titik Ganjil Genap akan diberlakukan mulai tanggal 6 Juni 2022.

Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, mengatakan, perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta telah diataur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Syafrin dikutip dari PMJNews.com.

Baca Juga: MotoGP Finlandia Tahun Ini Batal Karena Homologasi Dan Geopolitik

Syafrin menambahkan, sebelum Gannil Genap diberlakukan di 25 titik, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sosialisasi akan berlangsung sampai 5 Juni 2022 di kawasan yang terdampak sistem Gage.

"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," kata Syafrin.

Baca Juga: Ngerih, Kecelakaan Maut Mitsubishi Pajero di Jalam MT Haryono, Ada Motor yang Tergencet, 2 Orang Tewas

Berikut ini daftar 25 titik kawasan Ganjil genap Jakarta yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4.Jalan Majapahit

5.Jalan Medan Merdeka Barat

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Honda Premium Matic Day Hadir Di J-Fest 2023

Senin, 8 Mei 2023 | 14:34 WIB
X