OTOJURNALISME - Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas menjadi 25 titik.
Perluasan titik Ganjil Genap akan diberlakukan mulai tanggal 6 Juni 2022.
Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, mengatakan, perluasan kawasan Ganjil Genap di Jakarta telah diataur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
"Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," ujar Syafrin dikutip dari PMJNews.com.
Baca Juga: MotoGP Finlandia Tahun Ini Batal Karena Homologasi Dan Geopolitik
Syafrin menambahkan, sebelum Gannil Genap diberlakukan di 25 titik, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Sosialisasi akan berlangsung sampai 5 Juni 2022 di kawasan yang terdampak sistem Gage.
"Untuk bisa reaktivasi 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022," kata Syafrin.
Berikut ini daftar 25 titik kawasan Ganjil genap Jakarta yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
Artikel Terkait
Ganjil Genap Puncak Berlaku Mulai Rabu 25 Mei Sampai Minggu 28 Mei 2022, Berikut Jadwal Jam Operasionalnya
Info Kecelakaan Lalu lintas, Sebuah Bus Terbakar di Gerbang Tol Kalihurip hari ini
Catat ! Ini Jadwal dan Jam Ganjil Genap Puncak Hari ini Kamis 26 Mei 2022, Berlaku Sampai Minggu
Ngerih, Kecelakaan Maut Mitsubishi Pajero di Jalam MT Haryono, Ada Motor yang Tergencet, 2 Orang Tewas
Sedang Viral ! Mobil Diplomatik CD 109 07 Tidak Mau Memberi Jalan Ambulans yang Membawa Pasien usia 74 Tahun