OTOJURNALISME - Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas hingga 25 titik.
Perluasan ganjil genap mulai diberlakukan sejak Senin 6 Juni 2022.
Jika sebelumnya hanya 13 titik ada penambahan 12 titik, sehingg total menjadi 25.
Ganjil genap Jakarta berlaku dari hari Senin sampai Jumat, tidak berlaku hari libur Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Jakarta Fair 2022 Akan dibuka Tanggal 9 Juni, ini Harga Tiket Resmi dan Jadwal Jam Operasinalnya
Untuk jadwal jam ganjil genap diberlakukan dua kali dalam sehari, pagi dan sore.
Adapun waktu ganjil genap pagi mulai pukul 06:00-10:00 WIB dan sore mulai pukul 16:00-21:00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun instagram resminya menyebutkan pemberlakukan ganjil genap sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019.
"Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta dikutip Otojurnalimse.com
Baca Juga: Yamaha Jupiter Z1 Punya Pilihan Warna Baru yang Keren, Harganya Mulai Rp19 Jutaan
Artikel Terkait
Sambut Ulang Tahun ke 50, Wahana Artha Group Donasikan 50 Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas
Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap Selasa 31 Mei, Rabu 1 Juni 2022, Berikut Jadwal dan Jamnya
IIMS Surabaya 2022 Suguhkan Beragam Kejutan
Program AHYPP Pelatihan Hingga Benchmarck Diikuti Alumni SMK TBSM Honda Binaan MPM Honda Jatim
Jakarta Fair 2022 Akan dibuka Tanggal 9 Juni, ini Harga Tiket Resmi dan Jadwal Jam Operasinalnya