OTOJURNALISME - Berikut jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Selasa 7 Juni 2022.
Kawasan Ganjil Genap Jakarta diperluas menjadi 25 ttitik dari yang sebelumnya 13 titik.
Adapun 25 titik tersebut sudah berlaku sejak hari Senin 6 Juni 2022.
Jadwal jam operasional ganjil genap masih tetap sama dengan yang sebelumnya, dua kali dalam sehari.
Baca Juga: Waspada Salah Jalan, Sejak Senin 6 Mei 2022 Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Titik Berikut
Pagi mulai berlaku jam 06:00-10:00 WIB dan sore mulai pukul 16:00-21:00 WIB.
Perluasan ganjil genap tersebar di seluruh wilayah Jakarta mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Ganjil genap berlaku dari hari Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada hari libur , Sabtu dan Minggu.
Jika Anda hendak bepergian di Jakarta menggunakan kendaraan roda empat, perhatikan plat nomor kendaraan Anda.
Baca Juga: Ini Alasan Fabio Quartararo Perpanjang Kontrak Di Yamaha MotoGP
Hari ini adalah tanggal ganjil, pastikan plat nomor Anda ganjil.
Jika melanggar aturan ganjil genap, akan diberikan sangsi tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Adapun kendar4aan yang boleh melintas di jalan ganjil genap di antaranya, kendaraan dinas TNI/Polri, Ambulans, Pemadam, Diplomatik, Kendaraan Kepresidenan.***
Artikel Terkait
Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap Selasa 31 Mei, Rabu 1 Juni 2022, Berikut Jadwal dan Jamnya
IIMS Surabaya 2022 Suguhkan Beragam Kejutan
Program AHYPP Pelatihan Hingga Benchmarck Diikuti Alumni SMK TBSM Honda Binaan MPM Honda Jatim
Jakarta Fair 2022 Akan dibuka Tanggal 9 Juni, ini Harga Tiket Resmi dan Jadwal Jam Operasinalnya
Waspada Salah Jalan, Sejak Senin 6 Mei 2022 Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Titik Berikut