OTOJURNALISME - Ganjil Genap Jakarta masih berlaku, hari ini Kamis 23 Juni 2022 adalah tanggal ganjil.
Jika tidak ingin di tilang dan bayar denda Rp500.00, Pastikan plat nomor Anda hari ini ganjil.
Jika sebelumnya kawasan ganjil genap Jakarta hanya 13 titik, mulai 13 Juni 2022 menjadi 25 titik, ada penambahan 12 titik baru.
Jalur ganjil genap tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Baca Juga: Crosser Indonesia Muhammad Delvintor Alvarizi Berharap Ini Pada Balap MXGP Samota
Jadwal Ganjil Genap Jakarta berlaku mulai dari hari Senin sampai Jumat, tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Sedangkan jam ganjil genap dibagi menjadi dua , pagi dari pukul 06:00-10:00 WIB dan sore mulai pukul 16:00-21:00 WIB.
Perluasan peta ganjil genap Jakarta menyusul diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ratusan Bikers PCX Hadiri Kopdargab HPCI Jatim Di Pantai Srau Pacitan.
Ganjil Genap Jakarta hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak untuk sepeda motor.
Berikut ini peta kawasan ganjil genap Jakarta di 25 titik :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Artikel Terkait
Waspada Salah Jalan, Sejak Senin 6 Mei 2022 Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Titik Berikut
Berikut Jadwal Jam Ganjil Genap Jakarta Hari ini Selasa 7 Juni 2022 Berlaku di 25 Titik
Honda Bikers Adventure Camp Jatim, Sajikan Materi Untuk Tingkatkan Pemberdayaan Klub
Menko PMK Kunjungi Safety Riding Lab Astra Honda di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen
Ratusan Bikers PCX Hadiri Kopdargab HPCI Jatim Di Pantai Srau Pacitan.