OTOJURNALISME - Stut motor bisa tilang dengan denda sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) bikin bikers menjadi resah.
Apakah benar stut motor ditilang oleh Polisi ? Berikut ini penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo.
Sebelum kami jelaskan pernyataan dari Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya, sebaiknya ketahui dulu apa itu stut motor.
Menyetut motor biasanya sering dilakukan oleh masyarakat jika salah satu motor mengalami kendala seperti mogok.
Baca Juga: Tips Naik Motor di Jalan Tanjakan dan Turunan Supaya Aman Saat Berkendara
Setut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Menyetut motor salah satu bentuk pertolongan dari pengendara lain karena motornya mogok.
Namun sayangnya, perbuatan baik tersebut justru dianggap mengganggu lalu lintas dan pengendara lain dengan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Informasi tersebut muncul dari pemerhati lalu lintas, yang memberikan narasi jika menyetut motor bisa dikenakan tilang sebesar Rp250 ribu.
Artikel Terkait
3M Luncurkan Automotive Window Film Ceramic IM Series, Mampu Tolak Sinar UV Hingga 99,9 Persen
Sah, Komunitas Honda CB150X Resmi Terbentuk, Namanya Honda CB150X Adventure Indonesia
Sambut Yamaha Day, DDS Jabodetabek Gelar City Ride Dan Carnaval
Ganjil Genap Puncak Bogor Hari ini 8 Juli 2022 Mulai Jam Berapa ? Catat Jadwalnya Berikut
Peta Ganjil Genap Jakarta 11 Juli 2022 Berlaku di 25 Titik Berikut, Jangan Salah Plat Nomor, Hari ini Ganjil
Tips Naik Motor di Jalan Tanjakan dan Turunan Supaya Aman Saat Berkendara