MEDIA JABODETABEK - Operasi Zebra 2022 sudah dimulai sejak 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022.
Ada beberapa sasaran utama yang menjadi fokus Polisi selama Operasi Zebra berlangsung.
Dikutip dari lama Korlantas Polri, sedikitnya ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi incaran Polisi.
Bahkan salah satu jenis pelanggaran sangsinya tidak main-main dan jumalah denda yang harus dibayarkan juga lumayan besar mencapai Rp1 juta.
Baca Juga: Catat! Ini 14 Sasaran Operasi Zebra 2022, Melanggar Denda Tilang Sampai Rp1 Juta
Adapun jenis pelanggaran yang denda tilangnya besar berkendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelanggaran tersebut masuk dalam pasal 281 undang undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Adapun bunyi pasal 281 adalah Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Oleh sebab itu, buat para orang tua, jika anaknya belum memiliki SIM dan belum cukup usia, sebaiknya jangan diizinkan mengendarai kendaraan bermotor.
Berikut ini 14 sasaran selama Operasi Zebra berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Salac Podium 2 Moto2 GP Thailand, Gresini Hadiahkan Ke Sponsornya Salah Satunya Riding Style Dari Indonesia
1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
Artikel Terkait
Service Kunjung Dan Gratis MPM Honda Jatim Pada Konsumen Disabilitas Pada Hapelnas 2022
Samuraian Festival, Lomba Pengecatan Pakai Cat Semprot Hadiah Utama Mobil Dan Ratusan Juta, Ada Kelas Pelajar
Hari ini Senin 3 Oktober 2022 Operasi Zebra dimulai Sampai Tanggal 16 Oktober, Lengkapi Surat-surat Kendaraan
Operasi Zebra 2022 Mulai Kapan, Sampai Tanggal Berapa, Berikut Informasi Selengkapnya
Catat! Ini 14 Sasaran Operasi Zebra 2022, Melanggar Denda Tilang Sampai Rp1 Juta