Ingin Jual Mobil Pribadi Melalui Lelang Resmi? Gini Caranya Guys, Gak Ribet!

- Selasa, 10 September 2019 | 20:00 WIB

Otojurnalisme - Untuk kamu yang ingin menjual mobil, cara lelang bisa jadi solusi agar mendapatkan harga terbaik.

Apa lagi kini menjual mobil dengan cara melelangnya di balai lelang resmi bisa dilakukan dengan jalur pribadi tanpa perlu embel-embel perusahaan.

Seperti jasa pelelangan resmi di PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (Auksi) yang bertempat di Jl Ciledug Raya No 58 Petukangan Utara, Jakarta Selatan.

BACA JUGA : AHM Dukung Peserta AHYPP Dengan Alat Kerja Profesional dan Pinjaman Modal Tanpa Bunga

Disana peserta lelang Auksi cukup menyertakan surat-surat kendaraan resmi seperti BPKB dan STNK, selain kendaraannya.

“Dan kami menerima segala jenis dan kondisi mobil atau pun motor, mau pajak mati pun enggak masalah. Yang penting secara dokumen lengkap bersurat,” kata Ari Andrian GM Auksi (6/8).

Ari juga mengatakan untuk selanjutnya pemilik mobil hanya membayar administrasi sesuai dengan harga kesepakatan.

“Untuk prosesnya, setelah mobil yang akan dilelang didaftarkan, maka tim kami akan menginspeksi mobil tersebut untuk menentukan tafsiran harga buka untuk disepakatai antara pihak Auksi dan calon pelelalng,” tambah Adrian.

Saat ini Auksi yang merupakan anak perusahan MPM ini rutin mengadakan lelang setiap minggunya di beberapa kota besar Indonesia seperti Jakarta, Surabaya dan Sumatera.

(otojurnalisme.com)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X