OtoJurnalisme - Berkendara ditengah kemacetan memang menimbulkan kesengsaraan tersendiri bagi para pengguna kendaraan di jalan raya.
Berbagai langkah pun diambil, mulai dari selap-selip diantara kendaraan melawan arah dijalur seberang bahkan ada yang menggunakan trotoar sebagai jalanan untuk memangkas waktu tempuh.
Kesemuanya merupakan tindak pelanggaran lalu lintas guys, harap diingat.
Terlebih lagi menggunakan jalur seberang atau melawan arah, sebaiknya jangan pernah dilakukan ya.
Karena bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya!
Bagi kalian ya melawan arah dan bukan berjalan di jalur yang ditentukan, bisa terkena Tilang juga lho oleh petugas nantinya, seperti yang diatur oleh pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan hukuman penjara maksimal 6 bulan dan denda hingga 12 juta Rupiah!
Terlebih lagi, jika memang kalian sengaja untuk melawan arah atau bukan berjalan pada jalurnya dan menyebabkan kecelakaan bisa mendapat hukuman yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara dan denda hingga 24 juta Rupiah!
Wah tidak main-main ya untuk denda yang diberikan kalau kita melawan arah.
Makanya, untuk kalian yang masih sering melawan arus atau berjalan bukan pada jalur yang diberikan, baiknya mulai bersabar saja ya jika menemukan kemacetan.
Karena keselamatan tetap harus yang menjadi prioritas ketika berkendara!