OtoJurnalisme - Apakah kalian suka menggunakan jalur busway agar perjalanan lebih cepat sampai tujuan?
Jika iya, maka nantinya akan ada “surat cinta” dari pihak Kepolisian Republik Indonesia yang akan datang kerumah anda untuk memberitahukan foto serta pasal apa yang anda langgar.
Lho?
Iya, mulai tanggal 1 Oktober 2019 bagi siapapun pengguna jalan selain ambulance, pemadam kebakaran serta mobil berplat nomor RI maka akan langsung terkena sanksi tilang elektronik (E-Tle).
Karena diharapkan, jalur khusus busway tersebut tetap digunakan oleh bus-bus Transjakarta yang steril dari kendaraan lainnya.
Mulai 1 Oktober juga, dari 13 koridor Transjakarta yang ada, 12 diantaranya akan dipasangi kamera CCTV yang akan memantau kendaraan-kendaraan yang tetap membandel untuk menggunakan jalur bus khusus ini.
Nantinya, diharapkan bagi para pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke layanan transportasi publik karena waktu tempuh bisa berkurang jika jalur khusus Transjakarta steril dari kendaraan-kendaraan lain selain bus Transjakarta.
Nah, hati-hati ya guys jika ingin memotong waktu perjalanan menggunakan jalur busway, selain memang bukan diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, juga bisa langsung terkena tilang tanpa kita sadari!