Empat Jenis Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE, Berikut Besaran Dendanya

- Selasa, 7 Januari 2020 | 09:45 WIB
Foto : Jasa Marga
Foto : Jasa Marga

Otojurnalisme - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, bersama Polda Metro Jaya menjalin kerjasa sama untuk menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) di sejumlah ruas tol, terutama yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam keterangan resminya, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, menjelaskan ada empat jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas Etle.

Mulai dari penggunaan safety belt, bermain handphone, batas kecepatan, sampai batas muatan atau terkait peredaran truk Over Dimension Over Load (ODOL).

BACA JUGA : Astra BMW Siap Bantu Evakuasi Mobil Konsumen Korban Banjir

Tak hanya mendapat surat tilang saja, pelanggar pun akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Sedangkan untuk pendendara atau penumpang depan yang tak menggunakan safety belt, akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.

Jenis pelanggaran dan besaran denda tersebut juga ikut berlaku bagi pengendara yang tak memenuhui persyaratan teknis pada kendaraanya. Seperti, kaca spion, lampu utama, dan lain sebagainya.

Sementara untuk bermain ponsel, akan dikenakan jenis pelanggaran yang menggangu konsentrasi pengemudi dengan denda sebesar Rp 750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.

(otojurnalisme.com)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X