Lebih Jeli Dari Mata Elang, Berikut Kelebihan Kamera CCTV E-TLE

- Rabu, 29 Januari 2020 | 16:57 WIB

Otojurnalisme - Guys, Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah menguji sistem  Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) pada November 2018 lalu di jalan Sudirman – Thamrin.

Awalnya kemampuan kamera CCTV saat uji hanya sebatas menangkap pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu merah.

Tapi kini kemampuannya sudah ditingkatkan.

Kini CCTV Etle bisa merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi secara lebih detail seperti, pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara dan pelanggaran tidak mengenakan sabuk pengaman bisa tertangkap kamera.

Pelanggaran ganjil genap juga bisa ditangkap kamera.

BACA JUGA : Nissan Kicks Pengganti Juke Lakukan Uji Jalan Di Indonesia

Kamera tersebut juga bisa mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Kendaraan yang tertangkap kamera langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya.

Data tersebut langsung diolah oleh petugas.

Dalam hal ini, pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Kemudian, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, selanjutnya mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.Etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi.

Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko Etle di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Nantinya, pelanggar diberikan waktu selama tujuh hari lagi untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X