OTOJURNALISME - Tilang dengan sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai berjalan.
Dengan kamera yang bisa memantau jernih dari jarak kejauhan 100 meter tersebut didapati berbagai Jenis pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi kendaraan.
Tapi, tahukah kamu Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi yang tepantau kamera ETLE ?
Dilaporkan Polda Banten, pada hari pertama pelaksanaan penerapan kamera ETLE pada 1 April lalu, didapati ada 50 pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Jack Miller Kuasai FP2 MotoGP Qatar 2021
Baca Juga: Raih Podium Tiga di Moto2 Qatar, Diggia Bikin Bangga Indonesia
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani mengatakan, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE semuanya pengendara roda empat atau mobil.
Dikatakan Jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
“Kemarin kita sudah kirim kurang lebih sekitar 50. Yang hari ini koordinasi jam 16.00 WIB nanti (belum dihitung),” katanya, dikutip laman Korlantas Polri 4 April 2021.
Surat konfirmasi tilang telah dilayangkan melalui Kantor Pos sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Cara Balik Nama BPKB Online, Cek Linknya Disini!
Baca Juga: Tiga Titik Lokasi Kamera ETLE Mulai Pantau Warga Serang
“Rp 500 ribu dendanya. Makanya jangan melanggar, memang murah. Denda maksimal. Tapi nanti keputusan di pengadilan nggak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal,” ungkapnya.
Pihaknya mengingatkan pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas. Selain mentaati hukum, hal itu juga demi keselamatan pengendara maupun orang lain.